Perkara yang membatalkan shalat di bawah berlaku untuk shalat fardhu dan sunnah.
- Sengaja berbicara
- Bergerak yang bukan gerakan shalat berturut-turut sebanyak 3 x
- Berhadats kecil atau besar
- Terkena Najis
- Terbukanya aurat dengan sengaja
- BerUubah Niat
- Membelakangi kiblat
- Makan atau minum dengan sengaja walaupun sedikit
- Tertawa terbahak-bahak
- Murtad atau keluar dari Islam.
- Meninggalkan salah satu rukun dengan sengaja
- Mendahului Imam sebanyak 2 rukun apabila shalat dilaksanakan secara berjamaah.